SKK konstruksi 2022 bidang Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012, bagaimana cara mendapatkannya?
SKK konstruksi 2022 Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012 – Tenaga kerja yang bergerak di bidang jasa konstruksi diharuskan memiliki sertifikat keahlian. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi. Sertifikat yang diperoleh disebut dengan nama Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Bagaimana aturan atau kebijakan terbaru tentang pengurusan SKK konstruksi? Artikel ini akan membahas lebih detail tentang Sertifikasi kompetensi kerja LPJK (SKK LPJK). Pastikan untuk membaca artikel ini hingga akhir agar mendapat informasi lengkap tentang SKK ya!
Apa yang dimaksud SKK Konstruksi 2022 Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012?
Apa itu SKK konstruksi bidang Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012? Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK konstruksi adalah sebuah sertifikat yang menjadi bukti bahwa seseorang tenaga konstruksi memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang jasa konstruksi, khususnya di bidang Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012.
Tenaga konstruksi yang dimaksud terdiri dalam beberapa jabatan secara umum yaitu tenaga operator, tenaga teknisi atau analis, dan tenaga ahli. Proses pengajuan SKK dapat dilaksanakan setelah pekerja memenuhi semua ketentuan dan syarat SKK konstruksi 2022.
Nantinya, SKK akan diterbitkan setelah tenaga konstruksi melaksanakan dan dinyatakan lulus uji kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
Apakah SKA sama dengan SKK? Istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) dulu digunakan untuk menunjukkan kemampuan pekerja konstruksi. Namun, kini kedua istilah tersebut disebut dengan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Jasa Konstruksi.
Setelah lulus uji kompetensi, maka pekerja konstruksi berhak mendapatkan sertifikat tersebut. Masa berlaku SKK konstruksi yang diperoleh adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Pekerja konstruksi tentu saja wajib melakukan perpanjangan SKK sebelum masa berlaku sertifikat tersebut berakhir.
Setiap kontraktor atau konsultan di bidang jasa konstruksi harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang memiliki kualifikasi dan jenjang kerja.
Hal tersebut dapat dibuktikan melalui SKK konstruksi. Nantinya, SKK ini dapat dijadikan sebagai syarat untuk pengajuan SBU atau Sertifikat Badan Usaha.
Selain itu, setiap kontraktor atau konsultan di bidang jasa konstruksi juga harus memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja konstruksi. Semua tenaga kerja di bidang konstruksi tersebut juga harus memiliki SKK konstruksi.
Di dalam bidang konstruksi, tenaga kerja yang memiliki SKK konstruksi bidang Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012 sangat dibutuhkan untuk Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
Syarat SKK konstruksi 2022 Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012
Pengurusan dan pembuatan SKK untuk tenaga kerja konstruksi dapat dilakukan setelah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Apa saja syarat dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan SKK?
Berikut ini beberapa syarat SKKkonstruksi 2022 yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kartu identitas diri atau KTP
- NPWP
- Pas foto terbaru
- Scan ijazah pendidikan terakhir
- Surat referensi kerja
- Alamat email
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
Itulah beberapa syarat administrasi yang harus dimiliki tenaga konstruksi ketika akan mengajukan SKK. Selain itu, setiap pekerja juga harus memenuhi syarat pendidikan pada masing-masing level tenaga konstruksi.
Proses pengajuan SKK kemudian dapat diurus dan diajukan ke LPJK. Setelah itu, ujian sertifikasi kompetensi kerja konstruksi akan dilaksanakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) atau PTUK (Panitia Teknis Uji Kompetensi) yang sebelumnya telah dibentuk oleh LPJK.
LPJK juga akan bekerja sama dengan asosiasi profesi terakreditasi. Mekanisme kerja sama tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
Kebijakan Terbaru SKK Konstruksi 2022 Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012
Kini terdapat beberapa kebijakan terbaru yang berkaitan dengan SKK konstruksi, misalnya kebijakan terbaru tentang perpanjangan SKK konstruksi.
Kebijakan tentang pedoman perpanjangan masa berlaku SKK di bidang jasa konstruksi dan proses sertifikasi kompetensi kerja telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022. Surat edaran ini menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Berikut ini beberapa poin kebijakan terbaru yang mengatur tentang perpanjangan SKK di bidang jasa konstruksi, yaitu:
● LPJK akan melakukan proses pencatatan SKK konstruksi (sesuai kriteria tertentu) yang belum dilaksanakan oleh LSP terlisensi atau sebelum adanya PTUK. Secara otomatis SKK tersebut akan diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
● Kriteria SKK yang dapat diperpanjang otomatis adalah SKK yang masa berlakunya habis sejak 7 Desember 2021 (setelah masa transisi berakhir) dan belum diproses oleh LSP atau PTUK.
● Kriteria tersebut juga berlaku untuk Sertifikat Keahlian Kerja Arsitek yang masa berlakunya habis 7 Desember 2021 dan sudah dikonversi jadi STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek).
● Perpanjangan SKK otomatis dilakukan setelah pemilik SKK mengajukan permohonan pencatatan ke pihak LPJK.
Berikut ini aturan baru terkait proses Sertifikasi SKK di bidang konstruksi terbaru, yaitu:
● Permohonan SKK bidang Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012 konstruksi yang belum dilaksanakan dapat diajukan melalui Portal Perizinan PUPR.
● Pemohon yang memiliki SKK konstruksi dengan klasifikasi/ subklasifikasi sebelum PP Nomor 14 Tahun 2014 dan telah memiliki LSP terlisensi pengampu dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKK bidang Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012 melalui LSP terkait.
● Pemohon yang memiliki SKK konstruksi dengan klasifikasi/ subklasifikasi sebelum PP Nomor 14 Tahun 2014 dan belum memiliki LSP terlisensi pengampu dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKK bidang Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012 melalui PTUK.
● Pemohon yang berada pada jenjang 7, 8, dan 9 sebagai pemohon SKK konstruksi bidang Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012 harus memilih keanggotaan asosiasi profesi jasa konstruksi. Asosiasi yang dipilih harus terdaftar pada LPJK. Pemohon harus membuktikannya dengan nomor keanggotaan asosiasi.
● Proses pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja bidang konstruksi dapat dilakukan oleh LSP/ PTUK/ asosiasi profesi terakreditasi/ LSP terlisensi.
Cara Mengetahui SKK Konstruksi 2022 Dipakai Perusahaan atau tidak
Untuk mengetahui apakah SKK konstruksi terpakai atau belum di sebuah perusahaan, Anda bisa mengeceknya secara online, dengan memasukkan nomor KTP SKA atau SKT yang ingin di cek, Anda tinggal melihat kebawah jika di kolomnya berisi maka sudah terpakai di perusahaan lain, jika belum berarti SKA atau SKT Anda belum terpakai di perusahaan. Untuk mengecek SKA atau SKT Anda dipakai diperusahaan Anda bisa mengetahuinya dari link Cek Data TK SBU LPJK
Contoh SKK Konstruksi 2022 Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar)-SI011012
Format SKK terbaru 2022 dapat dilihat di
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
Lpjk.info adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)