Biaya Pembuatan SKT (Sertifikat Keterampilan)

Biaya Pembuatan SKT (sertifikat keterampilan)

  1. Tenaga Terampil Kelas 1 Rp. 1.200.000,-
  2. Tenaga Terampil Kelas 2 Rp. 1.000.000,-
  3. Tenaga Terampil Kelas 3 Rp. 900.000,-

Syarat Pembuatan SKT (Sertifikat Keterampilan)

berikut syarat-syarat lengkap permohonan pembuatan SKT

Berkas Yang Perlu di Persiapkan

  1. Foto copy Ijasah min. SMA dan sederajat
  2. Foto Copy KTP
  3. Pas Photo 3×4
  4. Photo pegang Ijasah asli untuk ijasah D3 atau S1

Syarat Pendidikan dan Pengalaman Kerja pemohon SKT (Sertifikat Keterampilan)

Untuk SKT Kelas 1

  • Lulusan SMK sesuai bidang harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun
  • Lulusan SMK/SLTA tidak sesuai dengan bidang nya harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 6 tahun dihitung dari usia kerja yaitu ketika berumur 17 tahun

Untuk SKT Kelas 2

  • Lulusan SMK sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun
  • lulusan SMK/SLTA/D1 tidak sesuai bidangnya harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal 4 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Untuk SKT Kelas 3

  • Lulusan SMP/setara harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Lulusan SD/setara harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun
  • Tidak berijasah harus memiliki pengalaman 6 tahun dan dihitung dari usia kerja 17 tahun

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai daftar Sub Bidang dan kode Sub-Bidang, saran dan kritik kami harapkan dari anda guna meningkatkan pelayanan kami.

Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat,