SIUJK Surat Izin Di Bidang Jasa Konstruksi
SIUJK Surat Izin Di Bidang Jasa Konstruksi
SIUJK Surat Izin Di Bidang Jasa Konstruksi, Berikut Pengertian SIUJK di bidang Konstruksi adalah sebagai berikut.
Pengertian SIUJK
SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) Adalah surat izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Surat izin ini adalah terpenting bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Pengawas Konstruksi.
SIUJK surat izin wajib harus dimiliki oleh setiap perusahaan jasa konstruksi dengan kualifikasi tertentu. Bagi Perusahaan yang akan mengurus SIUJK, bahwa jenis perusahaan yang masih berdiri dan akan bergerak di bidang jasa konstruksi, maka SIUJK bisa didapatkan hanya di 2 pilihan yaitu proyek kecil (K1), atau menengah (M1). Seiring berjalannya kegiatan usaha konstruksi tersebut maka kualifikasi perusahaan akan dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman perusahaan di bidang konstruksi. Jika memilih Kualifikasi Kecil (K1) misalnya, maka perusahaan tertentu harus mempunyai pengalaman untuk bisa naik ke kualifikasi tertentu untuk bisa naik ke kualifikasi K2,K3 dan seterusnya.
Selanjutnya Perusahaan menentukan besar nya proyek yang di garap, Proyek Kecil (dibawah Rp.500 juta), Proyek Menengah (Rp.500 juta s/d 10 Milyar) atau proyek skala besar (diatas Rp. 10 Milyar). Dalam hal ini, LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1 dan B2 atau juga tergantung dari nilai modal setornya. Kontraktor Lokal dimulai dari Kualifikasi K1, K2 boleh berbadan hukum CV, sedangkan Kualifikasi K3, M1, M2, B1, B2 Harus Berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Untuk Perusahaan Kontraktor dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA) wajib langsung kualifikasi B2.
Dokumen Yang Harus Diurus
- Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Konstruksi LPKJN
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dinas Proovinsi sesuai wilayah perusahaan
Persyaratan Dokumen SIUJK Baru dengan Kualifikasi K1,K2,K3,M1,M2,M3,B1,B2
- Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan aslinya agar diperlihatkan
- Copy Sertifikat Keahlian (SKA) Madya untuk Kualifikasi M1, M2, M3, B1 dan Ahli Madya untuk Kualifikasi B2.
- Copy Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) Muda Kualifikasi K1, K2, K3
- Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
- Copy NPWP Perusahaan (Kartu dan Lembar SKT)
- Copy Lembar surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
- Copy Akta Notaris Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
- Copy SK Pengesahan Menkumham / SK Kehakiman Pendirian dan semua Perubahan (jika ada)
- Fotokopi KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Badan Usaha
- Surat Pernyataan Tenaga Ahli dilampirkan : Copy KTP, Ijazah, SKA/SKT Tenaga Ahli dan CV Tenaga Ahli
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan aslinya agar diperlihatkan.
- Foto Kantor Perusahaan (Papan Nama/Plank Perusahaan, Tampak depan, Ruang Kerja dan Ruang Rapat) di cetak berwarna dalam 1 (satu) lembar
- Fotokopi IMB+Fotokopi surat perjanjian apabila Kontrak/sewa/Akte jual beli untuk Kantor Perusahaan.
- Melampirkan Seritifikat ISO
- Daftar pengalaman kerja dengan nilai kontrak diatas Rp. 50 Milliar (bisa satu kontrak, atau lebih dari satu kontrak yang mencapai nilai tersebut) (Khusus Kualifikasi B.2)
- Laporan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik (Khusus Kualifikasi B.2)
- Laporan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan Laporan SPT bulan 3 bulan terakhir. (Khusus Kualifikasi B.2)
- Pasfoto Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur datang untuk photo.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
Lpjk.info adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)