SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya

Pelajari tentang SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya, persyaratan, kegunaan, dan cara memperolehnya. Dapatkan informasi terbaru di artikel ini.

Apa itu SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi?

SBU Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang atau jasa. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Kenapa perusahaan jasa konstruksi harus memiliki SBU? Apa fungsi atau kegunaan dari SBU tersebut?

Salah satu fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. Selain itu, SBU LLPJK juga dapat digunakan sebagai salah satu prasyarat membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional.

Salah satu alasan perusahaan harus memiliki SBU adalah pengurangan pajak. Bagi perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBU akan dikenakan besaran tarif sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan, perusahaan jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU akan dikenakan tarif PPh badan atau PPh orang pribadi normal yang tentu tarifnya lebih besar.

SBU dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR. Proses pembuatan sertifikat ini akan dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Masa berlaku SBU adalah tiga tahun semenjak tanggal ditetapkan sertifikat usaha tersebut. Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi, setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Dasar Hukum SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa “Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan bahwa “Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya

Secara lebih rinci, cakupan pekerjaan dalam SBU BS010 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air mencakup:

  • Pembangunan dan rehabilitasi bendungan dan bendung.
  • Pembangunan instalasi pengolahan air.
  • Pembangunan saluran air dan drainase.
  • Pembangunan infrastruktur pengelolaan air bersih dan limbah.
  • Pembangunan fasilitas irigasi dan pengairan.
  • Pembangunan sarana dan prasarana penanganan banjir.

Kualifikasi SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya

Kualifikasi Kecil:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Kualifikasi Menengah:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)

Kualifikasi Besar:

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000 (Lima puluh milyar rupiah)
  • Kemampuan Keuangan lebih dari Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)

Perusahaan BUJKA (Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing):

  • Penjualan Tahunan lebih dari Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)
  • Kantor Perwakilan BUJKA & BUJK PMA perpanjangan harus pengalaman pekerjaan di Indonesia
  • Kemampuan Keuangan harus lebih dari Rp 35.000.000.000 (tiga puluh lima milyar rupiah)

Masa Berlaku SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya

Masa berlaku SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya adalah 3 (tiga tahun) tahun sejak diterbitkan. SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Syarat Proses SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya

Sebelum melakukan pendaftaran SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya, tentunya Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini merupakan syarat wajib pembuatan SBU terbaru:

  • Syarat Penjualan tahunan:
  • Syarat Keuangan:
  • Syarat Peralatan:
  • Syarat Tenaga Kerja:
  • Syarat Sistem Manajemen:

Detail persyaratan dan tata cara pengajuan SBU dapat Anda pelajari melalui portal perizinan PUPR dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terintegrasi dengan sistem OSS.

Biaya dan Lama Proses SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya

Untuk informasi terbaru mengenai biaya dan estimasi lama proses SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270. Estimasi lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu. Kami siap membantu Anda dalam mereview dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Sanksi Terkait SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan juga denda. Sanksi ini berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana besaran denda dapat bervariasi berdasarkan jenis dan ukuran perusahaan.

Apabila Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dalam 15 hari kerja sejak diberikan sanksi tidak melakukan pembayaran, maka BUJK akan diberhentikan sementara, yang diikuti dengan pembayaran sanksi sebesar 2x lipat dari yang pertama kali ditentukan. Jika dalam 15 hari kerja, BUJK masih belum memenuhi ketentuan tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan pencabutan SBU Konstruksi yang dimiliki oleh BUJK.

Cara Cek Keaslian SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya

Ada beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan keaslian SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya:

1. Melalui Situs Resmi:

Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SBU melalui situs resmi yang disediakan oleh instansi terkait, seperti Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Cukup masukkan nama perusahaan atau ID izin portal PUPR untuk melakukan pengecekan.

2. Menggunakan Aplikasi Android:

Anda juga dapat menggunakan aplikasi resmi untuk melakukan pengecekan SBU. Beberapa aplikasi yang dapat digunakan antara lain:

Kesimpulan

SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya adalah sertifikat yang diperlukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang atau jasa konstruksi. SBU ini memiliki berbagai persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkannya. Proses pengajuan SBU dapat dilakukan melalui portal perizinan PUPR dengan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan. Dengan memiliki SBU, perusahaan jasa konstruksi dapat mengikuti lelang atau tender dengan lebih mudah, membangun kerja sama dengan BUJKA dan BUJK Nasional, serta mengoptimalkan pengurangan pajak. Namun, bagi yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki SBU, dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda.

Dapatkan SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya dengan cepat dan mudah

Untuk memperoleh SBU Jasa Konstruksi Umum BS018 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya dengan mudah dan cepat, Anda dapat menghubungi Gaivo Consulting. Kami siap membantu Anda dalam proses pengajuan SBU, memberikan informasi terkini mengenai biaya dan tata cara pengajuan, serta memberikan panduan lengkap agar Anda dapat memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Hubungi kami sekarang di nomor +62813-9354-4270 untuk informasi lebih lanjut atau kunjungi kantor kami di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya – Tangerang Banten 15710.