Kenapa harus sertifikasi tenaga ahli konstruksi?

Pentingny sertifikasi tenaga ahli konstruksi- Kemajuan Teknologi menuntut seseorang untuk lebih produktif, untuk mampu bersaing dengan Kompetitor-kompetitor dalam negeri maupun luar negeri perlu adanya skill dan kompetensi yang benar-benar di kuasai oleh seorang tenaga kerja. Untuk itu perlu adanya pengakuan tertulis yang legal akan kemampuan yang dimiliki. Di zaman yang semodern sekarang pengakuan tersebut amat sangat di perlukan.

Sertifikasi tenaga ahli konstruksi

Contoh Sertifikat Sertifikasi tenaga ahli konstruksi via sertifikasi.co.id

Di Indonesia sendiri masih banyak tenaga kerja konstruksi yang belum tersertifikasi, berdasarkan artikel yang saya baca dari banyaknya tenaga kerja konstruksi di Indonesia yaitu sekitar 8,1 juta tenaga kerja hanya 700an ribu tenaga kerja yang sudah tersertifikasi. hal ini membuat tenaga kerja ahli di Indonesia tidak bisa bersaing seiring dengan kemajuan yang ada . Di Indonesia sendiri sudah ada aturan yang mewajibkan sertifikasi terhadap tenaga kerja, Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 2 Tahun 2017 menegaskan akan adanya sanksi hukum bagi pengguna dan penyedia jasa yang memperkejakan tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikasi.

Program percepatan sertifikasi tenaga ahli konstruksi

Belum lama ini pemerintah telah mengadakan program percepatan sertifikasi tenga ahli konstruksi, hal ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan tenga kerja konstruksi di Indonesia, dengan tagline “3000 Sertifikasi Ahli Muda” pemerintah sudah melakukan terobosan yang sangat bagus. Tahun ini program tersebut diperuntukan bagi mereka lulusan S1, DIV dan mereka yang sudah bekerja. Ini adalah awal yang baik, saya adalah salah satu peserta sertifikasi program SIBIMA dari Universitas Mercubuana bekerja sama dengan INTAKINDO , menurut info yang saya dapat kedepan akan di buatkan MoU antara INTAKINDO dan Universitas Mercubuana akan adanya pelakasanaan  rutin program sertifikasi, Tujuan nya agar mahasiswa/i lulusan Mercubuan memiliki bekal untuk mampu bersaing di dunia kerja, tidak hanya memiliki Ijazah sebagai syarat memiliki sertifikat keahlian tetapi juga memiliki Sertifikat pengakuan akan kemampuan yang di miliki.

Sertifikasi tenaga ahli konstruksi dari SMK

Hal diatas juga akan di berlakukan pada tingkat SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Syarif Burhanudin selaku Dirjen Bina Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan “Kedepan tamatan SMK akan di bekali dengan keterampilan jasa konstruksi. Sehingga saat lulus sekolah bukan saja hanya tamat sekolah tapi memiliki hak paten untuk bisa bekerja.”

Semoga tulisan ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan bagi teman-teman pembaca. kedepannya saya akan menshare kepada teman-teman tahapan program percepatan sertifikasi tenaga ahli yang sudah saya ikuti, mulai dari pendaftaran akun, share modul  pelatihan, simulasi ujian juga pengenalan asosiasi-asosiasi yang mewadahi Tenaga Ahli.

Syarat Pembuatan Sertifikasi tenaga ahli konstruksi

Berkas yang dibutuhkan dan harus dilengkapi sebagai syarat permohonan Pembuatan SKA yaitu Sbb:

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat permohonan pembuatan SKA

  1. Foto copy/scan Ijasah
  2. Foto copy/scan KTP
  3. Foto copy/scan NPWP
  4. Pas photo ukuran 3×4
  5. Photo Pegang Ijasah Asli