Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Kami memberikan konsultasi luas dan membantu proses Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan MUDAH.

 

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 “Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara”

 

Perusahaan yang bisa mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP adalah perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai berikut :

a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan dibidang:
 
1. Penyelidikan Umum;
2. Eksplorasi;
3. Studi kelayakan;
4. Konstruksi Pertambangan;
5. Pengangkutan;
6. Lingkungan Pertambangan;
7. Pascatambang dan Reklamasi; dan/atau
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:

  1. penambangan; atau
  2. pengolahan dan pemurnian.

 

Syarat proses IUJP

1. Tentukan Bidang & Subbidang yang akan dijalankan (lihat tabel dibawah!)

2. Persiapkan minimal 3 (tiga) orang Tenaga Ahli yang bersertifikat sesuai bidangnya

3. Izin Dasar & Izin Operasional sesuai bidang pekerjaan masih valid, jika izin tersebut  ada yang sudah habis masa berlakunya, kami bantu perpanjangannya.

4. Memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang akan dijalankan

5. Memiliki peralatan utama & pendukung kerja

6. Memiliki Sistem Manajemen & Safety : ISO 9001; OHSAS & ISO 14001

7. Memiliki Akta Khusus Pertambangan (khusus Non-Konstruksi)

8. Kelengkapan Administrasi dll

 

Tabel Bidang & Subbidang IUJP

 
NO
 JENIS
 BIDANG
 SUBBIDANG
1
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
  1, Penyelidikan Umum
1.1 Survei Tinjau (Reconnaissance)

1.2 Remote Sensing
1.3 Prospeksi
  2
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan, dan / atau Pengujian Peralatan
  2. Eksplorasi
2.1 Manajemen Eksplorasi

2.2 Penentuan Posisi
2.3 Pemetaan Topografi
2.4 Pemetaan Geologi
2.5 Geokimia
2.6 Geofiaika
2.7 Survei Bawah Permukaan
2.8 Geoteknik
2.9 Pemboran Eksplorasi
2.10 Percontoan Eksplorasi
2.11 Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan
  3
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
  3. Studi kelayakan
3.1 Penyusunan AMDAL

3.2 Penyusunan Studi Kelayakan
4
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
 4. Konstruksi Pertambangan
 4.1 Penerowongan (Tunneling)
 5
Konsultasi. Perencanaan dan
Pengujian Peralatan
 5. Pengujian dan Pemurnian
5.1 Penggerusan Batubara

5.2 Pencucian Batubara
5.3 Pencampuran Batubara
5.4 Peningkatan Mutu Batubara
5.5 Peningkatan Briket Batubara
5.6 Pencairan Batubara
5.7 Gasifikasi Batubara
5.8 Coal Water Mixer
5.9 Pengolahan Mineral
5.10 Pemurnian Mineral
5.11 Peremukan mineral / Batuan
6
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
  6. pengangkutan
6.1 Menggunakan Truk

6.2 Menggunakan Lori
6.3 Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)
6.4 Menggunakan Tongkang
6.5 Menggunakan Pipa
7
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
 7. Lingkungan Pertambangan
7.1 Pemantauan lingkungan

7.2 Survei RKL / RPL
7.3 Pengelolaan Air Asam Tambang
7.4 Audit Lingkungan Pertambangan
7.5 Pengendalian Erosi
 8
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
 8. Pasca Tambang dan reklamasi
8.1 Reklamasi

8.2 Penutupan Tambang
8.3 Pembongkaran Fasilitas
8.4 Penyiapan dan Penataan Lahan
8.5 Pembibitan
8.6 Penanaman
8.7 Perawatan
9
Konsultasi. Perencanaan, Pelaksanaan,
dan / atau Pengujian Peralatan
 9. Keselamatan dan Kesehatan kerja
9.1 Pemeriksaan dan Pengujian Teknik

9.2 Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan

 10
Konsultasi. Perencanaan, dan Pengujian Peralatan
 10. Penambangan
10.1 Pengupasan, Pemuatan, dan Pemindangan Tanah / Bantuan penutup

10.2 Pemberian / Pembongkaran Tanah / Bantuan Penutup
10.3 Pengangkutan Tanah Penutup, Batubara, dan Bijih Mineral
10.4 Penggalian Mineral (mineral getting)
10.5 Penggalian Batubara (coal getting)
 11
Pelaksanaan
11. Penambangan terbatas pada kegiatan pengupasan
lapisan (stripping) batuan / tanah penutup
Penggalian, pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan / tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledekan
 12
 Pelaksanaan
 12. Penambangan jenis timah aluvial*)
 Penggalian endapan timah aluvial

Keterangan :

*) berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD

 

Ketentuan bagi Perusahaan Jasa Pertambangan yang memiliki IUJP :

1. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

2. IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.
3. IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan
4. IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota  yang bersangkutan.
5. IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP  yang akan diberikan sesuai  referensi izin usaha tersebut.
6. Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bualn sebelum IUJK berakhir
7. IUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain
8. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi
9. Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP
10. IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp

Lpjk.info adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp