Inilah Cara Mendirikan PT di Tahun 2020

Mendirikan PT di Tahun 2020- PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbadan kukum yang memiliki kekayaan terpisah dari para pendirinya. Secara umum harta kekayaan pendiri tidak dapat dipaksakan untuk menutup kerugian yang ditimbulkan oleh PT. Akan tetapi dalam keadaan tertentu pendiri dapat diminta pertanggungjawabannya untuk mengganti kerugian sampai dengan harta pribadinya, misalnya dalam hal pendiri atau pemegang saham terbukti melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian PT atau pendiri memanfaatkan harta kekayaan PT untuk kepentingan pribadinya secara melawan hukum.

PT didirikan oleh minimal 2 orang atau badan hukum dengan akta notaris. Pendirian PT oleh suami isteri tidak diperbolehkan kecuali terdapat perjanjian pisah harta di antara keduanya. Apabila suami isteri ingin mendirikan PT secara bersama, maka perlu ada satu pihak lainnya dalam PT tersebut, baik itu orang perseorangan atau badan hukum.

Dalam suatu PT minimal terdapat 1 (satu) orang anggota Direksi yang disebut Direktur dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang disebut Komisaris. Pada saat pendirian pertama kali, para calon pendiri atau pemegang saham PT dapat menunjuk dirinya sebagai Direktur atau Komisaris PT yang akan didirikan, tanpa menutup kemungkinan menunjuk pihak lain yang bukan pemegang saham untuk menjadi Direktur atau Komisaris dalam PT.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mensyaratkan bahwa modal dasar PT minimal adalah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Akan tetapi hanya 25%-nya saja atau sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang wajib disetorkan ke dalam PT untuk pertama kali. Terdapat pengecualian bagi PT Penanaman Modal Asing atau PT PMA yang wajib memiliki modal disetor minimal

Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mendirikan PT di Tahun 2020

Sebelum mmendirikan PT perhatikan beberapa hal dalam mendirikan PT di Tahun 2020.

  1. Dalam pendirian PT, calon pendiri yang berhalangan atau tidak dapat melakukan penandatanganan Akta Pendirian dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk menandatangani Akta Pendirian di hadapan notaris. Legistra dapat membantu dan mewakili anda dalam penandatanganan Akta Pendirian di hadapan notaris dan kami akan menyiapkan surat kuasa untuk hal tersebut apabila diminta;
  2. Saat ini permohonan perizinan usaha PT dilakukan melalui sistem terpadu Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem perpajakan, oleh sebab itu para pendiri, direktur, dan komisaris yang akan menjabat pada PT wajib memastikan bahwa status NPWP dan KSWP yang bersangkutan dalam status valid;
  3. Kegistan Usaha PT yang tercantum dalam Akta Pendirian PT wajib sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru Tahun 2017 (KBLI 2017);
  4. Sistem OSS mewajibkan pelaku usaha untuk memasukan informasi mengenai kegiatan usahanya, termasuk jumlah tenaga kerja, nilai investasi, apakah ada rencana kegiatan mendirikan bangunan, dan lokasi kegiatan usaha. Kami dapat membantu anda dari awal hingga PT mendapatkan seluruh izin yang diperlukan untuk

    Membuat akta Pendirian PT.

    syarat utama yang dibutuhkan dalam mendirikan sebuah PT adalah,  membuat akta pendirian PT yang ditandatangani oleh notaris yang berwenang.

    Selain mudah, Membentuk badan usaha juga memberikan jaminan terhadap si pemilik perusahaan mengenai urusan hukum yang terkait. Mengingat pada transaksi online masih banyak celah hukum yang dapat dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.

    Contoh Akta Pendirian PT

    Mendirikan PT di Tahun 2020

 

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp

Lpjk.info adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp