SKT Panas Bumi (EBTKE)

Bagaimana mencari peluang bisnis dan menjalankan kegiatan di Sektor EBTKE ?

Untuk menjalankan kegiatan usaha di Sektor EBTKE ini peluangnya masih sangat besar, saat ini kontribusi energi terbarukan di Indonesia baru di kisaran 5-6%, dengan 70% diantaranya berasal dari PLTA dan Panas Bumi.

Dan untuk menjalan kegiatan di Sektor EBTKE ini, anda harus terdaftar dan memiliki SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE ( Energi Baru Terbarukan )

Untuk mendapatkan SKT EBTKE, akan kami bantu hingga anda terdaftar di Ditjen EBTKE.

 

Untuk Indonesia yang lebih terang dan bersih

Pemerintah berkomitmen menargetkan kontribusi energi terbarukan sebesar 23% dari keseluruhan kebutuhan energi nasional pada tahun 2025, dan menggiatkan program penghematan energi dengan mengurangi 17% konsumsi energi rutin, serta menjaga elastisitasnya dibawah 1.

Dalam waktu dekat, tugas pokoknya adalah menyeimbangkan energi baru terbarukan dengan mempercepat pengembangan listrik tenaga surya, angin, dan bio-energi.

 

Peluang Bisnis EBTKE

Untuk Anda

​​​​​​PLTA yang ada menghasilkan sekitar 5 GW listrik, dan tambahan 200 MW dari 700an pembangkit listrik tenaga mini / mikrohidro. Pada tahun 2025 kapasitasnya diharapkan meningkat menjadi 7 GW.

Dengan cadangan panas bumi terbesar didunia (40% dari potensi global). Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan potensi panas bumi, agar bisa mengoptimalkan potensi alam yang sangat besar ini

 

 

Listrik berbasis biomasa dan biogas berkontribusi besar pada bauran energi terbarukan. Energi dari konversi limbah dikembangkan Pemerintah sebagai solusi besarnya kebutuhan energi dan masalah pengelolaan sampah perkotaan

Energi surya telah sukses menfalir listrik di beberapa daerah terpencil dengan menghasilkan 45MW listrik dan  keperluan industri

Terdapat potensi penghematan energi US$ 16 Milyar hingga tahun 2020 di Indonesia. Setiap US$ 1 investasi di program penghematan energi setara dengan US$ 2 investasi pembangunan pembangkit listrik baru.

Ingat ‼

Untuk menjalankan kegiatan energi panas bumi ini, perusahaan harus terdaftar dan memiliki SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE

Mulai sekarang, persiapkan Izin Dasar dan Izin Operasional anda telah lengkap dan mengikuti regulasi terkini.

Dasar Hukum

✅ PP No.70 Thn 2010 tentang Perubahan Kegiatan Panas Bumi PP No.59 Thn 2007

✅ PP No.59 Thn 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

✅ PP No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Tuntuk Pemanfaatan Tidak Langsung

✅ UU No.21 Thn 2014 tentang Panas

Bagaimana cara mendapatkan SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE ?

Pastikan badan usaha anda telah mencantumkan bidang usaha  kegiatan panas bumi pada Akta di pasal 3 maksud & tujuan.

Selanjutnya, tentukan pekerjaan yang akan anda jalankan sesuai dengan tab Klasifikasi Usaha SKT Panas Bumi sbb :

Usaha Jasa Konstruksi Panas Bumi

Usaha Jasa Non-Konstruksi Panas Bumi

Usaha Industri Material Panas Bumi

Usaha Industri Peralatan Panas Bumi

 

Syarat Proses SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE

✅ Legalitas Dasar perusahaan mulai dari AKTA Pendirian / Perubahan, NIB  – Nomor Induk Berusaha, laporan perpajakan hingga Izin operasional sesuai bidang

✅  Memiliki Tenaga Ahli perusahaan yang bersertifikat keahlian sesuai dengan bidang atau klasifikasi yang dijalankan, minimal menyertakan 3 (tiga) orang tenaga ahli.

✅ Memiliki bukti kepemilikan peralatan utama kerja dan pendukung kerja, seperti kwitansi pembelian, invoice dan lain-lain

 

Masa proses SKT Panas Bumi atau SKT EBTKE ini adalah 10 (sepuluh) hari kerja setelah verifikasi kelengkapan dokumen.

Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.

Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.

Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp

Lpjk.info adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:

  • Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
  • Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
  • Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.


Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :

  1. ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
  2. SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
  3. SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
  4. SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
  5. AHLI K3 UMUM KEMNAKER
  6. Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  7. Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
  8. Pengurusan PT, CV & Virtual Office
  9. NIB (Nomer Induk Berusaha)
  10. LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
  11. SNI (Standar Nasional Indonesia)
  12. Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
  13. SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
  14. SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Cut Hanti, S.Kom
Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp
Novitasari, SM
Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp