Izin Niaga Umum
Membantu proses Izin Niaga Umum (INU), mulai dari Sertifikasi Layak Operasi dan Instalasi
Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU) yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS.
Banyak client kami yang ingin mengajukan INU dengan cepat dan mudah, tetapi belum memiliki alat dan sarana yang dibutuhkan syarat INU. Hal ini dapat anda konsultasikan langsung melalui kami tentang ketentuan-ketentuan apa saja yang bisa dibantu dalam memenuhi persyaratan INU tersebut.
Cara pengajuan INU harus melalui beberapa tahap dan persyaratan sbb :
1. Izin Usaha Sementara
Setiap badan usaha yang akan melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG, sebelum memiliki Izin Niaga Umum harus memiliki Izin Usaha Sementara dahulu. Dengan Izin Usaha Sementara ini badan usaha dapat sambil paralel memenuhi persyaratan yang lainnya untuk menuju pengajuan Izin Niaga Umum tetap.
Persyaratan Izin Usaha Sementara
Persyaratan Administratif
1. Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM
2. Lampiran surat permohonan
3. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan);
4. Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang;
5. Profil perusahaan (company profile);
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan
7. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / SIUP;
8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
9. Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3;
10. Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat;
11. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
13. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
14. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri;
15. Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16. Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan
17. Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya-benarnya.
Kewajiban Badan Usaha selama memiliki Izin Usaha Sementara :
1. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diterbitkan Izin Usaha sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, Badan Usaha wajib menyelesaikan antara lain :
| a. | Jaminan Suplai Bahan Bakar Minyak | |
| b. | Persetujuan Studi Lingkungan (Amdal, UKL/UPL) bagi Badan Usaha yang membangun sendiri. | |
| c. | Jaminan pendanaan | |
| d. | Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas (EPC – Agreement) | |
| e. | Pendaftaran merek dagang |
2. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan penyelesaian secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
3. Menyelesaikan pembangunan fasilitas dan sarana Niaga BBM dan melaporkan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas mengenai kemajuan pembangunan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaganya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
4. Mengajukan permohonan izin usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas Badan Pengatur setelah menyelesaikan semua kewajiban dalam Izin Usaha Sementara.
Izin Usaha Tetap Niaga Umum
Setelah kurun waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Izin Usaha Sementara Niaga Umum, maka badan usaha wajib menaikkan ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan pendaftaran Izin Usaha Tetap. Untuk mendapatkan Izin Usaha Tetap ini dipersyaratkan melengkapai persyaratan secara administratif juga melengkapi persyaratan secara teknis.
Persyaratan Administratif
1. Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM
2. Lampiran surat permohonan
3. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan);
4. Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang;
5. Profil perusahaan (company profile);
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / SIUP;
8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
9. Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3; Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan
10. Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat;
11. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
13. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
14. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri;
15. Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16. Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan
17. Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
Lpjk.info adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)