Bukan rahasia lagi bahwa memiliki sertifikat profesi dalam dunia kerja, akan membuat Anda bisa lebih percaya diri saat melamar pekerjaan. Hal ini karena, keahlian yang dimiliki sudah tersertifikasi oleh lembaga yang kompeten. Namun pertama-tama, Anda harus pahami dulu mengenai perbedaan lembaga sertifikasi dan kompetensi itu sebenarnya bagaimana. Anda bisa menonton terlebih dahulu video perbedaan peran antara lembaga sertifikasi profesi (LSP) dengan lembaga diklat/pelatihan. Kemudian, baru kembali baca artikel ini, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih lengkap mengenai perbedaan lembaga sertifikasi profesi dan kompetensi.
Lembaga sertifikasi profesi atau LSP adalah lembaga yang melaksanakan aktivitas pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Artinya, kemampuan yang Anda miliki akan diakui dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau lebih dikenal dengan singkatan BNSP.
Adapun, lisensi tersebut akan diberikan BNSP setelah suatu lembaga berhasil melewati proses akreditasi. Kemudian, LSP tersebut akan dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai lembaga resmi yang mewadahi kegiatan sertifikasi profesi bagi masyarakat.
Karena merupakan organisasi tingkat nasional yang berada di wilayah Republik Indonesia, maka sudah sewajarnya jika LSP boleh membuka cabang lain di seluruh Indonesia.
Tugas dan fungsi dari LSP
Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan fungsi dari LSP? LSP menjadi sertifikator yang akan memberikan sertifikat profesi. Adapun tugas LSP, antara lain:
- Merancang dan membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan asesor atau tenaga penguji.
- Melaksanakan asesmen.
- Berdasarkan KKNI, mereka akan menyusun kualifikasi.
- Mempertahankan kinerja TUK dan asesor.
- Menetapkan mekanisme uji kompetensi beserta durasi waktunya.
Di saat yang sama, lembaga sertifikasi juga memiliki developer yang tugasnya memelihara dan mengembangkan standar kompetensi dalam LSP. Tugas-tugasnya, antara lain:
- Melakukan identifikasi kebutuhan kompetensi industri.
- Melakukan pengembangan dalam standar kompetensi.
- Melakukan kajian ulang terhadap standar kompetensi.
Wewenang LSP
Selain itu, juga memiliki wewenang LSP :
- Menentukan biaya kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi.
- Membatalkan atau mencabut sertifikasi kompetensi.
- Melakukan penetapan dan verifikasi TUK.
- Melakukan pengusulan mengenai standar kompetensi baru.
- Menetapkan alur proses uji kompetensi di LSP.Jika melihat dari proses pembentukan LSP, pada awalnya lembaga ini dibentuk oleh panitia yang mendapatkan dukungan dari asosiasi industri yang berhubungan. Susunan panitia kerjanya, dimulai dari ketua yang dibantu oleh sekretaris dan beberapa orang anggota. Panitia tersebut juga terdiri dari beberapa unsur asosiasi industri serta profesi, ditambah lagi dengan para pakar dan instansi teknis terkait.
Apa saja tugas dari panitia kerja yang telah dibentuk di atas?
Mempersiapkan badan hukum
Melakukan penyusunan untuk organisasi atau personel
Bertugas mencari dukungan dari instansi atau industri terkait lainnya
Surat yang berisi permohonan untuk memperoleh lisensi akan ditujukan kepada pihak yang berwenang, yaitu BNSP. Selanjutnya, lembaga sertifikasi profesi akan bekerja dan dipantau secara berkala. Proses pemantauannya biasanya dilakukan melalui laporan kegiatan surveilans serta monitoring.
Tugas Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)
Pengertian dan Tugas Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Selain LSP, ada juga Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pendidik atau LSK. Lantas, apa perbedaannya dengan lembaga sertifikasi sebelumnya?
Tujuan membentuk lembaga sertifikasi kompetensi ini sebagai fasilitas pelaksanaan uji kompetensi kerja nasional yang dikhususkan untuk para instruktur kursus dan instruktur pelatihan. Mereka dapat berasal dari berbagai satuan pendidikan nonformal maupun pendidik yang melakukan pembelajaran mandiri. Meski begitu, semuanya tetap harus sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga bersangkutan.
Jadi, LSK merupakan lembaga yang melaksanakan sertifikasi, sekaligus menjadi pelaksana uji kompetensi. Tak hanya itu, lembaga ini juga memiliki tanggung jawab teknis dan administratif mengenai implementasi, serta berbagai pembinaan terhadap sertifikasi kompetensi.
Menghadapi persaingan dalam dunia konstruksi semakin ketat. Perusahaan Anda mungkin sudah memiliki kualitas kerja yang baik, tetapi tanpa memiliki sertifikasi yang tepat, seperti SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, atau Sertifikat ISO, peluang untuk memenangkan tender besar bisa lenyap. Reputasi perusahaan dipertaruhkan, dan proyek-proyek besar yang seharusnya dapat Anda menangkan malah jatuh ke tangan kompetitor.
Bayangkan jika, setelah berbulan-bulan merencanakan dan mengajukan tender, Anda kalah hanya karena kurangnya sertifikasi yang diperlukan. Kompetitor Anda yang memiliki SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO tampak lebih profesional dan terpercaya di mata pemberi tender. Rasa frustrasi melihat kesempatan berlalu begitu saja karena kurangnya pengakuan formal akan kualitas dan standar yang sebenarnya Anda miliki.
Kini saatnya untuk mengubah strategi Anda. Dengan mengamankan SBU Konstruksi, SKK Konstruksi, dan Sertifikat ISO, Anda tidak hanya meningkatkan peluang memenangkan tender, tetapi juga mengokohkan reputasi perusahaan Anda sebagai pemimpin industri yang terpercaya. Sertifikasi ini adalah investasi yang tidak hanya membuka pintu ke proyek-proyek besar, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada klien bahwa Anda adalah pilihan terbaik. Segera lengkapi sertifikasi Anda, dan buktikan bahwa perusahaan Anda siap memenangkan persaingan di pasar konstruksi!
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi kami melalui Whatsapp
Lpjk.info adalah mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi profesi dan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami menawarkan:
- Proses Cepat: Layanan yang efisien dan responsif.
- Keamanan Data: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi Anda.
- Investasi dengan ReturnTerbaik: Paket layanan dengan nilai maksimal.
Kami siap mendampingi proses sertifikasi yang meliputi :
- ISO 9001 (QMS), 14001 (EMS), 45001 (OHSAS) , 22000, 27001 (ITSMS), 37001 (SMAP)
- SKK Konstruksi (SKA/SKT): Sipil, Mekanikal, Manajemen Pelaksanaan, K3, Manajemen Proyek.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) LPJK Kementerian PUPR: BUJK Nasional (Kecil Menengah, Besar, Spesialis), BUJK Asing
- SMK3 KEMNAKER RI PP 50 Tahun 2012
- AHLI K3 UMUM KEMNAKER
- Sertifikasi Alat Kemnaker RI: SIA/SILO/Suket K3 Alat (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Sertifikasi Operator Alat Kemnaker RI: Surat Ijin Operator SIO (Excavator, Buldozer, Crane, Wheel Loader dll)
- Pengurusan PT, CV & Virtual Office
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- LAI AKP (Laporan Akuntan Publik)
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Serkom Kelistrikan / SKTTK DJK ESDM
- SBU JPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) DJK ESDM
- SIUJPTL (Surat Ijin Usaha Badan Jasa Penunjang Tenaga Listrik)